Pakai Wajah Orang Lain Untuk Dijadikan Stiker Whatsapp, Siap-Siap Kena Tindak Pidana

Pakai Wajah Orang Lain Untuk Dijadikan Stiker Whatsapp, Siap-Siap Kena Tindak Pidana

Pakai Wajah Orang Lain Untuk Dijadikan Stiker Whatsapp, Siap-Siap Kena Tindak Pidana

STV-Penggunaan stiker whatsapp kini digunakan sebagai media untuk mengekspresikan dan juga membantu kita untuk berkomunikasi lewat media sosial namun apabila menggunakan wajah orang lain untuk jadi stiker whatsapp bisa terseret ke pidana dan hukum , karena perilaku ini termasuk pelecehan atau pencemaran nama baik dari seseorang yang dianggap merugikan.

 

Informasi tersebut didapatkan dari tiktoker @banghafidd yang membahas mukanya jadi stiker whatsapp bisa dihukum. Tiktoker tersebut menjelaskan bahwa penggunaan stiker dengan wajah orang lain tanpa izin ada dasar hukumnya dan bisa dipenjara.

 

Menurut Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang berisikan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah,menambah,mengurangi,melakukan transmisi,merusak,menghilangkan,memindahkan,menyembunyikan suatu informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik”

 

Sedangkan hukuman yang diterima oleh pelanggar akan berat, jika terbukti melanggar. Hal tersebut disebutkan dalam pasal 48 ayat 1 yang berisikan bahwa “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat(1) dipidana dengan penjara 8(delapan) tahun dan denda paling banyak Rp.2.000.000.000,-(dua milyar rupiah)”

 

Maka dari itu Mari kita menggunakan sosial media dengan bijak agar tidak merugikan pihak lain, dan juga menghindari terjadinya sebuah perpecahan.

 

Related News
video image

By Admin SamuderaTV / In BERITA INDONESIA

2 months ago / 0

Kalian semua pasti sudah tahu kan apa itu Giant Sea Wall? Yapp betul Giant Sea Wall adalah proyek m…

Read More
video image

By Admin SamuderaTV / In BERITA INDONESIA

2 months ago / 0

1.     Imbas dari suhu panas mencapai rekor tertinggi 38,9 derajat celcius, lebih dari 100 ekor ika…

Read More